BANYUWANGI – Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN BI) Banyuwangi kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran prosedur. Seorang wanita muda berinisial M diduga diserahkan ke LRPPN BI tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Narkotika Nasional (BNN).
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa M diserahkan oleh seseorang berinisial Af, yang diduga berasal dari Polsek Kota, pada Senin (3/3/2025). Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai alasan penyerahan tersebut dan dasar rehabilitasi yang dilakukan oleh LRPPN BI.
Salah satu pihak yang aktif mengkritisi LRPPN BI menyatakan bahwa proses rehabilitasi seharusnya mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BNN. “Tidak bisa sembarangan menyerahkan seseorang tanpa asesmen atau keputusan dari pihak berwenang,” ujarnya pada Kamis (6/3/2025).
Kasus ini bukan pertama kalinya LRPPN BI disorot publik. Sebelumnya, lembaga ini diduga terlibat dalam praktik penipuan berkedok rehabilitasi yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 20 juta bagi keluarga IR, seorang residivis narkoba yang saat ini berada di Lapas Banyuwangi.
Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) Hebat Banyuwangi, Azmi Rofiq, menekankan pentingnya transparansi dalam proses rehabilitasi. Ia meminta agar aparat penegak hukum segera memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di LRPPN BI.
“Rehabilitasi bukan ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Sementara itu, Humas LRPPN Banyuwangi secara resmi membantah tuduhan pemerasan yang ditujukan kepada mereka terkait permintaan sejumlah uang kepada keluarga inisial E.
“Tidak benar (isu). Proses rehabilitasi inisial E dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” ujarnya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (9/3/2025), LRPPN menegaskan bahwa proses rehabilitasi dilakukan sesuai SOP, termasuk tes urin yang menunjukkan E positif narkoba.
“Ini bukan penangkapan terhadap E melainkan mengamankan,” jelas dia.
Hal ini juga diperkuat oleh keterangan Bhabinkamtibmas dan Lurah Singotrunan yang membenarkan bahwa E telah meresahkan warga.
“Malahan orang tua E dihubungi terlebih dahulu sebelum diamankan disini,” katanya
Menanggapi isu ini, pihak Polsek Kota melalui Avan menegaskan bahwa proses penyerahan E ke LRPPN BI tidak menyalahi aturan. Menurutnya, seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.