Jakarta – Penyelesaian dualisme Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) sedang didalami oleh Kementerian Hukum (Kemenkum). Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, mengatakan Kementerian Hukum belum melakukan pengambilan keputusan terhadap konflik organisasi PGRI.
“Kementerian Hukum telah menerima kedua belah pihak yang bersengketa dalam organisasi PGRI, namun hingga saat ini belum memutuskan,” kata Widodo dari ruang kerjanya, Rabu (11/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa saat ini beredar berita yang menginformasikan bahwa Kemenkum telah mengakui Teguh Sumarno sebagai Ketua PB PGRI. Ia menegaskan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, tidak pernah mengeluarkan pernyataan pengakuan terhadap kemenangan Teguh Sumarno di pengadilan.
“Menteri Hukum tidak pernah mengeluarkan pernyataan memenangkan salah satu pihak yang bersengketa, termasuk dukungan terhadap Teguh Sumarno,” jelasnya.
Ia membeberkan kalau PB PGRI Teguh Sumarno pernah melakukan pertemuan dengan Ditjen AHU untuk melaporkan perkembangan konflik PB PGRI. Namun, Kemenkum belum memutuskan perkara dualisme tersebut. Seluruh laporan yang diterima akan diverifikasi sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Sekali lagi, Kemenkum belum mengeluarkan keputusan. Masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung” ucapnya.
Menteri Hukum dan jajaran Kemenkum menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.