Banyuwangi – Kabar perjudian sabung ayam yang berlokasi di Desa Pakistaji, Kecamatan Kabat, sempat menjadi sorotan publik setelah beredar di media online. Perjudian tersebut dituding tidak ditindak oleh aparat penegak hukum (APH) setempat, seolah-olah mereka tutup mata terhadap praktik yang dianggap sebagai penyakit masyarakat.
Kapolsek Kabat, AKP Kusmin, menepis tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan setelah menerima informasi terkait lokasi perjudian itu.
“TKP itu Bukan Wilayah Kabat,” ujar AKP Kusmin.
Kapolsek mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
“Saya sudah cek TKP siang tadi, dan telah meminta keterangan dari ketua RT di dua RT perbatasan, kepala dusun, para kepala desa di dua perbatasan, serta pemilik lahan,” jelasnya.
Menurut AKP Kusmin, lahan yang digunakan untuk arena sabung ayam tersebut bukan berada di Desa Pakistaji, melainkan masuk wilayah Dusun Kampung Lor, RT 02 RW 01, Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari.
“Kami telah membubarkan kegiatan tersebut dan membongkar tenda-tenda serta arena sabung ayamnya,” tegasnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat dan media terkait dugaan pembiaran oleh aparat.
Kapolsek Kabat menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian yang merusak ketertiban dan norma sosial.
(Tim Banyuwangi Update)