Halo pak kapolda! Diduga Tanpa Izin, Tambang di Wangkal Kalipuro Kembali Beroperasi

Foto: Antrian Truk pengangkut material di lokasi tambang

Banyuwangi – Aktivitas pertambangan tanah urug di wilayah Dusun Wangkal, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, kembali terpantau aktif, Sabtu (14/06/2025).

Pantauan awak media, tampak sejumlah truk besar berada di atas tebing curam yang tengah dikeruk, diduga kuat untuk keperluan proyek pengurugan.

Aktivitas tambang yang sebelumnya sempat berhenti itu, kini dibuka kembali meskipun diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Jenis material yang diambil dari lokasi tersebut diduga merupakan tanah urug dan pasir, yang biasa dimanfaatkan untuk pengurugan lahan maupun proyek konstruksi. Sayangnya, proses pengambilan tanah dilakukan tanpa pengamanan yang layak serta tanpa papan informasi resmi mengenai izin tambang maupun pihak pelaksana.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa aktivitas ini telah berlangsung beberapa hari terakhir.

“Sudah mulai ramai lagi, truk-truk keluar masuk bawa tanah. Katanya buat urug proyek besar,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun ESDM Banyuwangi terkait aktivitas ini.

Perlu diketahui, Aktivitas tambang tanpa izin dapat melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berpotensi menimbulkan kerugian ekologis dan sosial bagi masyarakat sekitar. (ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 2   +   1   =