Dugaan Penggelapan Dana Proyek, Pemdes Kabat Belum Lunasi Kewajiban ke Vendor

Banyuwangi – Kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) Kabat kembali disorot setelah seorang vendor penyedia barang dan jasa mengungkapkan kekecewaannya atas tunggakan pembayaran proyek rehabilitasi Gedung Serba Guna GNI di Desa Kabat, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Sejak pekerjaan selesai pada tahun 2022, sisa pembayaran sebesar Rp 38 juta dari total kontrak Rp 58 juta belum juga dilunasi oleh pihak desa.

“Semua pekerjaan sudah rampung sejak 2022. Material dan tenaga kerja kami datangkan sesuai perjanjian. Tapi, saat giliran pembayaran, jawabannya selalu ruwet dan berbelit-belit,” ungkap Saba, Sabtu (01/03/2025).

Vendor bernama Saba mengungkapkan bahwa meskipun pekerjaan telah rampung sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), haknya sebagai penyedia jasa tak kunjung dipenuhi. Bahkan, hingga akhir Februari 2025, upaya untuk mendapatkan kejelasan pembayaran terus menemui jalan buntu.

“Dari kontrak Rp 58 juta, saya baru menerima Rp 20 juta. Sisa Rp 38 juta ini sudah hampir tiga tahun belum dibayar. Padahal, sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 411/153/429.506.012/2022, semuanya jelas. Tapi Kepala Desa Kabat, Mislani, justru bungkam dan tidak memberikan solusi,” tegas Saba.

Lebih lanjut, Saba mengaku telah melayangkan dua kali surat somasi kepada Kepala Desa Kabat Mislani dan Wayan Slamet Dana, yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab operasional proyek. Namun, hingga kini, tidak ada respons dari pihak terkait.

“Setiap kali saya menanyakan hak saya, jawabannya hanya ‘sebentar lagi’. Tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik. Jangan-jangan ini indikasi penyalahgunaan wewenang karena anggaran proyek ini entah ke mana,” tudingnya.

Perlu diketahui dari segi hukum, kasus ini berpotensi masuk dalam kategori wanprestasi, penggelapan, bahkan tindak pidana korupsi jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran proyek. Menurut Pasal 372 KUHP, penggelapan terjadi jika seseorang dengan sengaja menguasai hak milik orang lain secara melawan hukum. Jika penggelapan ini dilakukan oleh pejabat dalam jabatannya, maka ancaman hukuman bisa lebih berat berdasarkan Pasal 374 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemdes Kabat belum memberikan klarifikasi terkait tunggakan pembayaran tersebut. Jika tidak ada penyelesaian, vendor berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 4   +   5   =