Ari Siap Laporkan Oknum Kepala Sekolah dan Komite Sekolah Terkesan Kebal Hukum ke Pihak Berwajib

Banyuwangi – Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPD Feradi WPI Jawa Timur siap melaporkan seorang oknum kepala sekolah beserta komite sekolah di Banyuwangi yang diduga melanggar aturan terkait pungutan liar, mengadakan LES di sekolah dan penjualan perlengkapan sekolah. Dugaan pelanggaran ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Berdasarkan informasi yang diterima PBH DPD Feradi WPI Jawa Timur, oknum kepala sekolah bersama komite sekolah diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 83 dalam Peraturan Daerah tersebut. Pasal ini secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan; memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan; melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua PBH DPD Feradi WPI Jawa Timur, Ari Bagus Pranata menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya mencoreng dunia pendidikan tetapi juga merugikan orang tua dan peserta didik yang seharusnya mendapatkan hak pendidikan secara transparan dan bebas dari pungutan yang tidak sah.

“Kami siap melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendidikan harus bersih dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat, terutama para siswa dan orang tua mereka,” ujar Ketua PBH DPD Feradi WPI Jawa Timur, Ari Bagus Pranata, Minggu (02/03/2025).

PBH DPD Feradi WPI Jawa Timur juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyimpangan di lingkungan sekolah, terutama yang berkaitan dengan pungutan liar atau praktik yang mencederai prinsip pendidikan yang bersih dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 1   +   8   =