Banyuwangi – Seluruh fraksi di DPRD Banyuwangi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan untuk segera dibahas. Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah, Senin (10/06/2024).
Kedua Raperda inisiatif dimaksud adalah Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah.
Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD, Sofiandi Susiadi menyampaikan, kedua raperda tersebut dalam proses perencanaan dan penyusunannya telah memenuhi persyaratan secara formil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan.
” Alhamdulillah, seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna internal ini menyetujui dan menyepakati dua raperda inisiatif dewan ini segera diusulkan untuk dibahas , ” ucap Sofiandi Susiadi.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, Raperda pembinaan ideologi Pancasila merupakan usulan Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara yang pada awalnya raperda ini berjudul Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
” Dalam proses Harmonisasi, Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Jawa Timur menyarankan untuk diubah menjadi pembinaan ideologi pancasila saja dan pembinaan wawasan kebangsaan menjadi raperda tersendiri , ” jelasnya.
Selanjutnya maksud diusulkannya Raperda perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah diantaranya sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam upaya melindungi dan mengembangkan produk unggulan masing-masing desa dan/atau kelurahan. Selain itu juga memberikan kepastian hukum terhadap upaya perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah di Kabupaten Banyuwangi.
” Raperda perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah ini usulan saya selaku Ketua Bapemperda , ” ungkapnya.
Sedangkan tujuan dari Raperda perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah salah satunya mendorong pertumbuhan usaha-usaha ekonomi kerakyatan berbasis potensi sumber daya desa dan/atau kelurahan danterciptanya lapangan kerja dan tumbuhnya wirausaha baru.
” Sebenarnya sesuai dengan jadwal Banmus, hari ini akan kita gelar paripurna penyampaian nota pengantar kedua raperda inisiatif tersebut, namun pihak eksekutif tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan , ” pungkasnya.