banner 468x60
- Advertisement -Newspaper WordPress Theme

[DRAFT] Berita DLH

Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi melaksanakan penerapan pembayaran retribusi persampahan di beberapa wilayah demi meningkatkan pengelolaan sampah. Penerapan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis.

“Adapun dasar penerapan retribusi Persampahan merupakan mandat Peraturan Pemerintah Tahun 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga”ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi, Dwi Handayani, ST, M.Si, Kamis (21/12/2023).

banner 336x280

Kepala DLH Banyuwangi, menjelaskan Besaran retribusi pengelolaan sampah terbagi dalam beberapa golongan, yaitu rumah tangga, pelaku usaha/kegiatan usaha, kantor, dan lembaga pendidikan, Pembagian wilayah retribusi persampahan dapat dilihat pada Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2023.

“Besaran berdasarkan Perbup 18 Tahun 2023 untuk wilayah Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Kabat, Rogojampi, Blimbingsari, Srono, Singojuruh, Songgon, Sempu, Genteng, Glenmore; dan Pesanggaran. Untuk Kecamatan lainnya berdasarkan Perbup 27 Tahun 2023,” terang Kepala Dinas DLH Banyuwangi.

Harapannya, dengan adanya penerapan retribusi persampahan, pengelolaan sampah semakin terarah dan berkualitas. Selain itu, hal ini juga diharapkan mampu mengubah pola perilaku masyarakat dalam mengolah dan membuang sampah serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah. Diharapkan masyarakat, badan usaha, tempat wisata, fasyankes, perhotelan/penginapan dan kegiatan/usaha lainnya memanfaatkan layanan TPS Balak untuk mewujudkan lingkungan Kabupaten Banyuwangi yang lebih bersih dan sehat,”pungkasnya. (Mutiah)

Berikut Daftar Biaya Retribusinya:

  1. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pengelolaan Persampahan Kabupaten Banyuwangi
  1.  Tarif Rumah Tangga
NO JENISBesaran Tarif Retribusi Satuan
 Pemrosesan sampah di TPS/TPS3R/TPST dan pengangkutan sampah ke TPA
1Rumah Tinggal  
 Kelas Bawah (Daya listrik 450 VA)11.000Rp/Rumah/bulan
 Kelas Menengah (Daya listrik 900 – 2200 VA)13.000Rp/Rumah/bulan
 Kelas Atas (Daya listrik ≥ 3500 VA)16.000Rp/Rumah/bulan
 Pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber ke TPA
1Rumah Tinggal  
 Kelas Bawah (Daya listrik 450 VA)16.000Rp/Rumah/bulan
 Kelas Menengah (Daya listrik 900 – 2200 VA)24.000Rp/Rumah/bulan
 Kelas Atas (Daya listrik ≥ 3500 VA)30.000Rp/Rumah/bulan

2. Tarif Non Rumah Tangga

Tarif dasar pengangkutan untuk non rumah tangga dapat dilihat pada tabel berikut:

Jarak Lokasi Sumber Sampah ke TPS3R/TPST/TPS/TPATarif Dasar Rp/kg
0-15 KmRp 750
16 Km – 20 KmRp 1000
21 Km – 30 KmRp 1100
31 Km – 40 KmRp 1300
41 Km – 50 KmRp 1500
51 Km – 60 KmRp 1700
> 60 KmRp 2000

II. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Besaran Retribusi Pelayanan persampahan/Kebersihan

NOJENISBesaran RetribusiSatuan
1.Rumah Kediaman  
a.    Tipe A (>250m2)      Rp 27.000tiap KK/bulan
b.   Tipe B (>120 m2)Rp 13.000tiap KK/bulan
c.    Tipe C (<120 m2)Rp   7.000tiap KK/bulan
2.Hotel  
a.    Besar (Bintang 2)Rp 1.239.000 – 1.879.000tiap hotel/bulan
b.   Sedang (Bintang 1)Rp 560.000 – 1.200.000tiap hotel/bulan
c.    Kecil (Melati)Rp 373.000 – 1.013.000tiap hotel/bulan
4.Rumah Makan/Toko di luar lingkungan pasar  
a.    Besar (> 50m2)Rp 829.000 – 1.469.000tiap RM/bulan
b.   Sedang (>36 m2)Rp 535.000 – 1.175.000tiap RM/bulan
c.    Kecil (<36 m2)Rp 358.000 – 998.000tiap RM/Bulan
5.Pompa BensinRp 392.000 – 932.000/bulan
6.Bengkel Kendaraan Bermotor  
a.    Besar (>70 m2)Rp 370.000 – 1.010.000/bulan
b.   Sedang (>50 m2)Rp 292.000 – 932.000/bulan
c.    Kecil (>36 m3)Rp 262.000 – 902.000/bulan
7.KantorRp 294.000 – 945.000/bulan
8.Terminal / THR  
a. WarungRp 500tiap warung/hari
b. Kios-kiosRp 500tiap warung/hari
9.Fasilitas Pendidikan  
a.    Perguruan TinggiRp 393.000 – 1.081.000/bulan
b.   SD/SLTP/SLTARp 348.000 – 1.036.000/ bulan
c.    TKRp 348.000 – 1.036.000/ bulan
10.Fasilitas Kesehatan Swasta  
a.    Rumah sakitRp 343.000 – 983.000/bulan
b.   Balai pengobatanRp 343.000 – 983.000/bulan
c.    ApotikRp 304.000 – 944.000/bulan
11.Toko, Kios, Bedak di lingkungan pasar  
a.    Toko besar (>50m2)Rp 1.000tiap toko / hari
b.   Toko kecil (>36 m2)Rp    500tiap toko / hari
c.    Warung, kios, bedak (<36 m2)Rp    200tiap warung, kios, bedak / hari
12.Home Industri  
a.    Besar (>400 m3)Rp 500.000 – 1.140.000/bulan
b.   Sedang (>250 m3)Rp 370.000 – 1.010.000/bulan
c.    Kecil (<250 m2)Rp 262.000 – 902.000/bulan

Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2023 silahkan

Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2023

banner 336x280
Berbagi untuk Rakyat Palestina Klik Gambar dibawah iniPalestina
- Advertisement -Newspaper WordPress Theme

Berita Terbaru

Berita Nasional

[td_block_big_grid_fl_3]

Berita Banyuwangi

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme