Banyuwangi – Menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pimpinan Redaksi Media Indonesia Times kembali memberikan pesan tegas kepada para wartawannya untuk tidak menulis berita yang tidak benar (HOAX), berita yang memprovokasi kebencian, dan sejenisnya.
Ari Bagus Pranata, pimpinan redaksi Media Indonesia Times, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat diawali dengan UUD 1945 pasal 27, yang menjamin setiap warga negara untuk dapat berkomentar. Pasal 40 tentang kode etik pers adalah dasar utama yang harus dipegang oleh jurnalis sehingga bisa memberikan informasi yang benar dan tidak misleading.
” Untuk menjamin setiap masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan pendapat,” Katanya, Jumat (08/12/2023).
Pimpinan Redaksi Media Indonesia Times menuntut agar wartawannya menjadi independen, menjalankan KEJ dengan pandangan memberikan pendidikan atau awareness pada publik.
“Agar tidak menulis Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, Polarisasi Politik dan SARA Pemilu 2024,” ujarnya.
Menurut dia, Fungsi pers di sini bukan hanya memberikan informasi, tetapi juga meningkatkan intelektualitas masyarakat. Oleh karena itu, Ari Menegaskan kembali, tidak ada toleransi terhadap berita hoaks, politik identitas, polarisasi politik, dan pemanipulasian opini publik yang bisa memecah belah Persatuan Indonesia menjelang pemilu 2024.
“Wartawan Media Indonesia Times Penting untuk tetap netral dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik” tutup Ari.