Jatim – DPRD Jatim mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim kepada Presiden.
Hal itu dilakukan, sebagai tahapan jelang selesainya jabatan Khofifah Indar Parawansa bersama Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur pada 31 Desember 2023.
“Nanti kami akan mengusulkan pemberhentian itu dan akan kami sampaikan melalui Kementerian Dalam Negeri,” kata Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam rapat paripurna beragenda Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wagub periode 2019-2024, Senin (6/11/2023).
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Kusnadi dan didampingi oleh tiga orang Wakil Ketua DPRD Jatim yakni Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar. Selain kalangan dewan, Khofifah dan Emil juga hadir secara langsung bersama jajaran Pemprov Jatim.
Baca juga: Dukung Pelaksanaan Piala Dunia U-17, Gubernur Khofifah Siagakan 368 Tim Nakes dan 8 RS Rujukan
Khofifah dan Emil merupakan pasangan kepala daerah yang terpilih pada Pilgub Jatim 2018 dan baru dilantik pada Februari 2019. Sedianya, jika mengacu pada tanggal pelantikan, periode lima tahun Khofifah dan Emil baru akan selesai pada tahun 2024 mendatang.
Namun mengacu pada regulasi di UU Nomor 10 tahun 2016, kepala daerah hasil Pilkada 2018 menjabat hingga tahun 2023. Menurut Kusnadi, pasca rapat paripurna tersebut DPRD Jatim bakal segera berkirim surat ke Kemendagri.